DLHK Lhokseumawe Dorong Revisi Qanun Pengenaan Sanksi bagi Masyarakat tak Bayar Retribusi Sampah

Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe Julianti, S.Sos. [Sugito Tassan | mediaaceh.co.id].

“Pendapatan Asli Daerah bersumber dari retribusi sampah dituntut meningkat, tapi nyatanya kesadaran warga masyarakat masih minim, oleh karena itu dalam kesempatan RDP dengan Komisi B DPRK Lhokseumawe DLHK berharap agar Komisi B mengusulkan dengan Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe untuk merevisi Qanun dan Perwal agar ada di masukan klausul terhadap pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh membayar retribusi sampah,” kata Kadis DLHK Lhokseumawe Syuib.

LHOKSEUMAWE | mediaaceh.co.id – Problem masalah sampah di Kota Lhokseumawe sudah sangat pelik, pasalnya keberadaan sampah tidak sebanding dengan sarana angkut maupun alat berat di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.

BACA JUGA...  Puluhan Perwira TNI Korem Lilawangsa di Cek Urine Dadakan

Hal ini terjadi disebabkan anggaran masih tergolong minim, betapa tidak armada angkut sampah saat ini sudah tergolong tua begitu juga alat berat di lokasi TPA, butuh dilakukan peremajaan, namun membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Alhasil, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRK Lhokseumawe dengan mitra kerjanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lhokseumawe belum lama ini diruang Rapat Gabungan Komisi terungkap bahwa DLHK Lhokseumawe berharap Komisi B DPRK Lhokseumawe dapat mengusulkan terhadap revisi Qanun dan Perwal terhadap pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi sampah.