Minimnya kesadaran masyarakat terkait pembayaran retribusi sampah. Hal ini bukan karena pembayaran secara manual, namun keengganan masyarakat dalam membayar retribusi, soalnya retribusi tidak hanya dikelola oleh DLHK, namun ada Sebagian dikelola oleh pemerintah gampong.
DLHK Lhokseumawe berharap dapat sharing dari pemerintah gampong terkait pemungutan retribusi sampah. Komisi B DPRK Lhokseumawe akan merekomendasikan hasil RDP tersebut ke Pemerintah Kota Lhokseumawe menyangkut permasalahan retribusi sampah.
Kedua; DLHK mengharapkan Komisi B DPRK Lhokseumawe kedepan hendaknya dapat mengusulkan atau mervisi Qanun dan perwal yang telah ada, agar dapat diberikan masukan untuk pengenaan sanksi atau denda kepada masyarakat yang tidak mentaati pembayaran retribusi yang telah ditetapkan, serta mendukung program sosialisasi kebersihan Kota Lhokseumawe sekaligus memberikan support agar masyarakat membayar retribusi sampah.
Ketiga; Terhadap masalah sarana maupun prasarana, DLHK melakukan Langkah bertahap sekaligus peremajaan sarana dan prasarana yang tidak layak pakai, seperti mini pickup pengangkut sampah di gampong-gampong, truk sampah untuk daerah perkotaan dan becak bermotor untuk kawasan pasar.




