DLHK Lhokseumawe Dorong Revisi Qanun Pengenaan Sanksi bagi Masyarakat tak Bayar Retribusi Sampah

Selasa, 11 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe Julianti, S.Sos. [Sugito Tassan | mediaaceh.co.id].

Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe Julianti, S.Sos. [Sugito Tassan | mediaaceh.co.id].

Minimnya kesadaran masyarakat terkait pembayaran retribusi sampah. Hal ini bukan karena pembayaran secara manual, namun keengganan masyarakat dalam membayar retribusi, soalnya retribusi tidak hanya dikelola oleh DLHK, namun ada Sebagian dikelola oleh pemerintah gampong.

DLHK Lhokseumawe berharap dapat sharing dari pemerintah gampong terkait pemungutan retribusi sampah. Komisi B DPRK Lhokseumawe akan merekomendasikan hasil RDP tersebut ke Pemerintah Kota Lhokseumawe menyangkut permasalahan retribusi sampah.

BACA JUGA...  WTP Kesebelas Kalinya untuk Pemerintah Aceh Tamiang

Kedua; DLHK mengharapkan Komisi B DPRK Lhokseumawe kedepan hendaknya dapat mengusulkan atau mervisi Qanun dan perwal yang telah ada, agar dapat diberikan masukan untuk pengenaan sanksi atau denda kepada masyarakat yang tidak mentaati pembayaran retribusi yang telah ditetapkan, serta mendukung program sosialisasi kebersihan Kota Lhokseumawe sekaligus memberikan support agar masyarakat membayar retribusi sampah.

BACA JUGA...  Sembilan Prolek 2024 Diparipurnakan, DPRK: Sudah Dikaji Bersama

Ketiga; Terhadap masalah sarana maupun prasarana, DLHK melakukan Langkah bertahap sekaligus peremajaan sarana dan prasarana yang tidak layak pakai, seperti mini pickup pengangkut sampah di gampong-gampong, truk sampah untuk daerah perkotaan dan becak bermotor untuk kawasan pasar.

Berita Terkait

Rahmatsyah Resmi Dilantik
Pelatihan Jurnalistik di Aceh Selatan Bekali Pelajar Hadapi Persaingan Era Digital
Pasca Banjir Mengubah Cara Pandang, Geuchik Pon: Perlu Dukungan Pemerintah untuk Swasembada Pangan
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
WTP Kesebelas Kalinya untuk Pemerintah Aceh Tamiang
DPRK Lhokseumawe Minta DPMPTSP Tingkatkan Pelayanan Perizinan
Komis B Minta Disperindagkop Lhokseumawe Tingkatkan Kapasitas Koperasi dan UMKM
Komisi A DPRK Lhokseumawe Larang Pemerintah Gampong Kunker Keluar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:12 WIB

Rahmatsyah Resmi Dilantik

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

Pelatihan Jurnalistik di Aceh Selatan Bekali Pelajar Hadapi Persaingan Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pasca Banjir Mengubah Cara Pandang, Geuchik Pon: Perlu Dukungan Pemerintah untuk Swasembada Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:08 WIB

Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Minggu, 25 Mei 2025 - 06:12 WIB

WTP Kesebelas Kalinya untuk Pemerintah Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB

Himbauan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:33 WIB

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB