Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menetapkan lima orang anggota panitia seleksi (Pansel) Penjaringan Panwaslih Pilkada Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi I di ruang Banmus, gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (15/3/2024).
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menjelaskan kepada awak media bahwa penetapan itu dilakukan setelah seluruh anggota Komisi I melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Pansel Penjaringan dan penyaringan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh yang berlangsung di ruang Komisi I DPRK Banda Aceh.
“Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I langsung melaksanakan rapat pleno guna memutuskan siapa saja yang dipilih menjadi anggota Pansel Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh,” tutur Ramza.
Menurut Ramza, uji tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan tiap-tiap calon pansel dalam melakukan rekrutmen calon Panwaslih nantinya. Politisi Gerindra itu juga menyebut Komisi I hanya meluluskan lima orang anggota Pansel.
Adapun nama-nama yang lulus berdasarkan hasil rapat pleno Komisi I DPRK Banda Aceh yaitu H. Muhammad Aulia, ST.; Dr. Iqbal, ST. MT.; Wais Alqarani, S. IP.; Soelayman, SE., dan Lukman Yushar. Menurut Ramza, mereka yang lulus ujian Pansel berasal dari akademisi, profesional, dan umum.
Ramza berharap nama-nama yang dinilai lulus itu dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menjaring anggota Panwaslih. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggaraan pilkada tergantung dari Pansel dalam merekrut anggota Panwaslih nantinya.
“Jika anggota Panwaslih yang direkrut adalah orang-orang yang mengerti aturan pelaksanaan pilkada, kita harapkan pilkada serentak nantinya akan berjalan dengan lancar, jujur dan adil, sehingga akan didapatkan kepala daerah yang berkualitas yang mampu memajukan kota kita tercinta ini,” kata Ramza.
Sekedar tambahan, pengawasan pemilu di kabupaten-kota dilaksankanBadan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah sebanyak 3 atau 5 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Namun lain lagi di Bumi Serambi Mekkah. Khusus untuk kabupaten/kota di provinsi Aceh, pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota. Anggota Panwaslih kabupaten/kota ini diusulkan oleh DPRK kepada Bawaslu RI. (ADV)



