“Pendapatan Asli Daerah bersumber dari retribusi sampah dituntut meningkat, tapi nyatanya kesadaran warga masyarakat masih minim, oleh karena itu dalam kesempatan RDP dengan Komisi B DPRK Lhokseumawe DLHK berharap agar Komisi B mengusulkan dengan Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe untuk merevisi Qanun dan Perwal agar ada di masukan klausul terhadap pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh membayar retribusi sampah,” kata Kadis DLHK Lhokseumawe Syuib.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe Julianti, S.Sos menyambut positif usulan DLHK Lhokseumawe untuk merevisi Qanun menyangkut retribusi sampah. “Reribusi sampah sangat penting, oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang jelas, sehingga sampah dapat tertanggulangi secara cepat dan tepat, satu hal armada angkut maupun alat berat segera dilakukan peremajaan. Soal revisi qanun nanti akan kita bahas bersama dengan Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe,” ungkap Julianti.
RDP Komisi B DPRK Lhokseumawe dengan mitra kerja DLHK Lhokseumawe menghasilkan empat rumusan lewat notulen rapat di antaranya :
Pertama; Terkait peningkatan PAD dari retribusi sampah DLHK Lhokseumawe telah melakukan perbaikan sistem pemungutan sampah secara online dengan aplikasi M-Broeh. Aplikasi ini perlu mendapat dukungan dalam rangka mewujudkan kesadaran masyarakat memanfaatkan fungsi M-Broeh.




