Ditreskrimum Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Anak

Kamis, 28 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, MEDIAACEH.co.id Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direskrimum Polda Lampung berdasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 739 / VII /2022 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

BACA JUGA...  Walikota: Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Dalam kegiatan rekonstruksi itu dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 sekira jam 10.00 WIB di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, Jalan Ikatan Saudara Kota Agung Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan menghadirkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta Anggota, Si Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung (Perwakilan Keluarga Korban), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung, dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.

BACA JUGA...  Kejati Aceh Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

“Yang jelas tujuan dilakukannya rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa atau pun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan atau saksi,” jelas Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, (28/07/2020).

BACA JUGA...  Kunjungi PWI, Kapolres Lhokseumawe Minta Wartawan Jaga Pemberitaan

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan total kegiatan sebanyak 32 adegan, sebagaimana peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.

“Kemudian untuk tindak lanjut, kita akan melengkapi berkas perkara, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” tutup Direskrimum Polda Lampung. (R)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB