Walikota: Tidak Ada Tempat Bagi Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Senin, 29 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM menegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Aminullah saat menyaksikan uqubat cambuk bagi lima orang pelanggar qanun no 6 tahun 2014, Senin 29 Oktober 2018, yang berlangsung  di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Banda Aceh.

“Tentu saja, kita tidak menginginkan adanya pelanggaran syariat di kota ini. Namun demi penegakan hukum dan pelaksanaan syariat Islam, maka eksekusi tetap harus dilaksanakan, ketika ditemukan adanya pelanggaran qanun jinayah. Jadi Saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota ini,” ujar Aminullah.

BACA JUGA...  Launching ASL Law Office Advocate serta Santunan Anak Yatim Piatu

Selain itu, Walikota juga mengatakan. Pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar hari ini, menjadi bukti bahwa Pemko dan warga kota saling bersinergi dalam penegakan syariat Islam.

“Kami berikan apresiasi kepada masyarakat, yang selama ini terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di kota ini,” kata Wali Kota.

Lanjutnya, semua ini dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari maksiat. Karenanya kepada seluruh warga, Wali Kota meminta tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat Islam.

BACA JUGA...  Kisruh Penyusunan DP MAA, Wakil Bupati Undang Formatur

“Saya juga ingin sampaikan, cambuk yang kita lakukan hari ini bukanlah untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi untuk memberikan pelajaran bagi kita semua,” ujar Aminullah.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota juga menginformasikan kembali, bahwa Pemko Banda Aceh telah lama membuka call center Gemilang Anti Maksiat.

“Saya minta warga menyimpan nomor 081219314001. Warga dapat berperan aktif dalam hal pengawasan syariat Islam dengan menghubungi nomor ini, ketika menemukan pelanggaran di lingkungannya,” pinta Aminullah.

BACA JUGA...  Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan

Informasi dari Satpol PP dan WH Banda Aceh, uqubat cambuk dilakukan terhadap lima orang, tiga orang pelanggar pasal 18 ayat 1 tentang Maisir (judi) dicambuk masing-masing 5 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali.

Dua orang lagi adalah, pelanggar pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat (berduaan ditempat sepi yang bukan muhrim) dicambuk masing-masing 28 kali dan  23 kali. (Ahmad Fadil/Rel)

 

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan
Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh
Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:29 WIB

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Sabtu, 12 September 2026 - 19:42 WIB

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB