DI SAAT yang sama, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan merebak di sedikitnya delapan kecamatan. Material seperti pasir, sirtu, koral, dolomit, dan kerikil digali dari sempadan sungai dan lereng-lereng rapuh.
Aktivitas ini memperparah pendangkalan sungai, merusak sempadan, dan mengubah alur air alami. Sungai kehilangan kapasitasnya untuk menampung debit besar. Ketika hujan ekstrem terjadi, air dengan cepat meluap ke permukiman.
JEJAK PANJANG PERIZINAN
KERUSAKAN ekologis Aceh Tamiang tidak terjadi tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari sejarah panjang perizinan.
Sejak era pra-pemekaran pada 1975–1990-an, izin eksploitasi hutan telah diterbitkan, mulai dari HPH PT Kwala Langsa, PT TRD, hingga HTI PT RPU dan PT RWP.
Setelah 1995, muncul gelombang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam jumlah besar yang terus berlanjut bahkan setelah Aceh Tamiang menjadi kabupaten.
Memasuki era modern, izin semakin kompleks; hutan hak, pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK, hingga perhutanan sosial (HTR dan HKM) di Tamiang Hulu pada 2014–2015.
Masalah utamanya bukan hanya banyaknya izin, tetapi minimnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan, serta absennya audit ekologis. Pembalakan liar tumbuh subur di ruang-ruang abu-abu kebijakan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















