Temuan BPK RI
Berbanding terbalik dari apa yang diharapkan, banyaknya temuan mengindikasikan tata kelola DAK Fisik Aceh Tamiang tahun 2024 terkesan ada bagian yang di amputasi oleh kroni penguasa saat ini.
Ya DAK Fisik Aceh Tamiang sedang dalam tidak baik baik saja, sepertinya penguasa terlalu ‘ambigu’ dan ‘Naif’ terhadap bawahannya yang memainkan ‘ritme’ ini.
‘Control roller’ [alur aturannya] secara ‘Yuridis’ tidak diaminkan oleh penguasa, hingga menimbulkan indikasi telah terjadi tindak ‘Rasuah’ pada pengelolaannya.
Aleh aleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan sejumlah persoalan pada 17 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tamiang. Tidak tanggung-tanggung, pada 17 paket pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume mencapai Rp3 miliar lebih yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, pada tahun tersebut mengalokasikan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp70,8 miliar.
Dengan realisasi sebesar Rp68 miliar atau 96 persen dari anggaran. Di antaranya merupakan alokasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Aceh Tamiang Rp69,1 miliar dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp66,2 miliar atau 95,94 persen dari anggaran.





