DAK Fisik Aceh Tamiang, Dipeloroti Atau di ‘Amputasi’?

Ilustrasi Dana Alokasi Khusus. (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id).

a. Pasal 3;
1) ayat (1 ) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a) Barang:
b) Pekerjaan konstruksi;
c) Jasa konsultansi; dan
d) Jasa lainnya

2) ayat (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terintegrasi.
3) ayat (3) Pengadaan BarangJasa sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dikalksanakan dengan cara:
a) Swakelola; dan/atau
b) Penyedia.

BACA JUGA...  Ormawa Dan Maba FH Unimal Berikan Sumbangan Untuk Kaum Dhuafa

b. Pasal 11 ayat (1) huruf i
Yang menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hurufc memiliki tugas mengendalikan kontrak. []

 

[Syawaluddin; Kolumnis, Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id – atjehdaily.id, Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) Aceh Tamiang].