Ini Aturannya terkait pembangunan infrastruktur dan belanja modal diatur pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, “Pngelolaan Keuangan Dacrah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat,
serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b. Pasal 55; 1) ayat (1) yang menyatakan, “Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: a) belanja operasi; b) belanja modal; c) belanja tidak terduga; dan d) belanja transfer.
Di mana ayat (3) yang menyatakan, “Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merpakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.”
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:





