DAK Fisik Aceh Tamiang, Dipeloroti Atau di ‘Amputasi’?

Ilustrasi Dana Alokasi Khusus. (Foto/Dok : Ist/mediaaceh.co.id).

Ada juga temuan lain, pembangunan Talud Kampung Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru kekurangan volume Rp19 juta dikerjakan oleh CV GJ dan pengerasan jalan Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau dikerjakan oleh CV AK mengalami kekurangan volume Rp13 Juta. Masing- masing dua kegiatan ini dengan nilai kontrak Rp185 juta.

Kemudian pembangunan Talud Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru dengan nilai kontrak Rp102 juta terjadi kekurangan volume Rp13 juta. Kegiatan ini dikerjakan oleh CV GJ.

BACA JUGA...  HUT ke 76 Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan

Berikutnya, rekonstruksi jalan Tangsi Lama Punti mengalami kekurangan volume Rp12 juta lebih dari pagu anggaran Rp475 juta dan pekerjaan pengerasan jalan Seruway Kampung Sukaramai II kekurangan volume Rp11 dari nilai kontrak Rp185 juta. Dua kegiatan ini kerjakan oleh CV AK.

Dari hasil laporan BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

BACA JUGA...  JEJAK BANTUAN DI PEDALAMAN; AKU YANG TAK PERNAH MANGKIR

“Sehingga permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3 miliar lebih,” tulis BPK. Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku.

Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3 miliar
untuk menyetorkannya ke Kas Daerah.