DEPOK (MA) – Apa refleksi dan proyeksi kita pada diskursus reformasi? Menjelang 22 tahun usia reformasi, ternyata kita belum punya “sistem peringatan dini (early warning system)” dan “protokol krisis (crisis protocol)” kenegaraan guna memastikan keamanan, ketahanan plus kemartabatan negara dan warganegaranya di dunia.
Jika sistem peringatan dini merupakan serangkaian cara kerja jenius untuk memberitahukan akan timbulnya kejadian krisis kenegaraan, maka protokol krisis merupakan metoda mengatasi krisis kenegaraan. Melalui dua alat itu (early warning system dan crisis protocol – red) tentu terwujud adanya informasi soal ancaman terhadap tata nilai (Pancasila), ancaman terhadap tata manajemen (Konstitusi) dan ancaman terhadap tata agensi (TNI, Polri dan lembaga yang khusus).
Mengapa kealpaan itu terjadi? Adalah karena dua hal: 1) Kita kalah dalam the battle of legislation, terutama saat amandemen UUD45 dan turunannya; dan 2) Kita kehilangan nilai-nilai dan cita-cita nasional.
Kekalahan dalam the battle of legislation (perang perundangan) – red) mengakibatkan kehilangan diskursus Negara Pancasila dan Demokrasi Pancasila. Yang tumbuh adalah negara dan demokrasi liberal, bahkan kriminal.
Dalam demokrasi ini, pemikir kenegaraan Hatta Taliwang (2018) menengarai sedikitnya ada lima cacatnya:















