Trauma yang Tak Bisa Ditebus Maaf
Namun di balik desakan hukuman, Prof. Sutan menyoroti hal yang sering luput: pemulihan korban kecil.
“Trauma anak-anak tidak bisa ditebus dengan maaf. Negara punya kewajiban moral dan hukum untuk memulihkan mereka,” katanya.
Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Tengah segera bertindak. “Kalau terbukti, pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini kekerasan di depan anak-anak yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Ia juga meminta DP3A, LPSK, dan lembaga psikologi sosial turun langsung melakukan trauma healing.
“Anak-anak ini tidak boleh dibiarkan tumbuh dengan luka,” lanjutnya. Tapi seperti biasa, birokrasi lebih lambat dari luka manusia.
Organisasi Pers; Antara Solidaritas dan Ketakutan
Beberapa organisasi wartawan di Aceh Tengah dan Subulussalam akhirnya bersuara. Mereka mengutuk kekerasan dan mendesak aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun di balik pernyataan resmi itu, terselip rasa takut.
“Jujur saja, banyak teman yang memilih diam. Mereka takut kasus ini akan berbalik,” kata seorang jurnalis senior yang minta namanya disamarkan.
Menurutnya, serangan terhadap wartawan bukan hanya bentuk kekerasan fisik, tapi juga cara sistematis untuk membangun ketakutan kolektif.
“Jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, Maka yang mati bukan hanya profesinya, tapi juga akal sehat demokrasi kita,” Perwakilan organisasi pers Aceh Tengah.
Di Antara Hukum dan Rasa Takut




