Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Perampok Bersenjata Toko Emas di Tapaktuan

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan.

Ilustrasi penangkapan.

TAPAKTUAN  | MA —  Tim gabungan Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026). Terduga pelaku diketahui berinisial Briptu M, yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu malam oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, yang dikonfirmasi oleh mediaaceh.co.id melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Namun, Seksi Humas Polres Aceh Selatan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku.

“Untuk keterangan selanjutnya, silakan hubungi lagi Bapak Kapolres,” ujar petugas Seksi Humas Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Perkuat Operasi Patuh Seulawah 2024, Polda Aceh Kerahkan 700 Personel 

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, Briptu M selama ini dikenal memiliki perilaku baik dan dinilai profesional dalam menjalankan tugas. Ia juga disebut berasal dari Kecamatan Kluet Utara, wilayah yang dikenal memiliki tradisi adat yang kuat. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sejumlah pihak dan belum berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA...  Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB