TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali menangkap pelaku narkoba.
Kali ini, sekaligus menangkap dua pelaku yang menyalahgunakan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Meukek dan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial BM, (48) Buruh, warga Meukek Aceh Selatan dan HD (36) juga sebagai buruh yang merupakan warga kecamatan Babahrot Aceh Barat Daya.
Dengan penangkapan itu menandakan masalah Narkoba belum tuntas diberantas, kalaupun Polres Aceh Selatan dan masyarakat daerah ini dengan gigih melakukan pemberantasannya.
“Entah sampai kapan peredaran Narkoba akan berakhir, karena sampai saat ini masih juga ditemukan pelaku penyalahgunaan Narkoba,” kata Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis, (11/7)
Menurut AKP Adam Sugiarto yang mengutip Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang dicurigai menyalah gunakan narkoba jenis daun ganja.
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada, Rabu, (10/7), sekitar pukul 19.30 Wib di Desa/Gampong Kuta Baro Kecamatan Meukek, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial BM.




