HUKOM  

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

Dua orang pelaku narkoba jenis ganja yang ditangkap tim Polres Aceh Selatan pada Kamis, (11/7).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali menangkap pelaku narkoba.

Kali ini, sekaligus menangkap  dua  pelaku yang menyalahgunakan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Meukek dan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial BM,  (48) Buruh, warga Meukek Aceh Selatan dan  HD (36)  juga sebagai buruh yang merupakan warga kecamatan Babahrot Aceh Barat Daya.

BACA JUGA...  Ungkap Kasus PT PSM Kejari Sabang Bekerja Profesional Tanpa Kepentingan Siapapun

Dengan penangkapan itu menandakan masalah Narkoba belum tuntas diberantas, kalaupun Polres Aceh Selatan dan masyarakat daerah ini dengan gigih melakukan pemberantasannya.

“Entah sampai kapan peredaran Narkoba akan  berakhir, karena sampai saat ini masih juga ditemukan pelaku penyalahgunaan Narkoba,” kata Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis, (11/7)

BACA JUGA...  Penipuan Berkedok Sosialisasi Kementan, Korban Diminta Bayar Hotel Mewah Demi Janji Cashback

Menurut AKP Adam Sugiarto yang mengutip  Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto  melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, awalnya petugas   mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang dicurigai menyalah gunakan narkoba jenis daun ganja.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada,  Rabu,  (10/7),   sekitar pukul 19.30 Wib di Desa/Gampong Kuta Baro Kecamatan Meukek, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial BM.