Saat diinterogasi, BM secara kooperatif mengakui ada menyimpan satu bungkus ganja di rumahnya.Dan setelah di interogasi BD mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari HD.
“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 23.30 wib langsung mendatangi rumah HD di Desa/Gampong Sawang Dua Kecamatan Sawang dan berhasil mengamankan pelaku HD dengan diperoleh barang bukti 1 bungkus besar ganja yang disimpan dalam sepeda motor dan 1 bungkus kecil ganja yang didapat dalam saku celananya” terang Narsyah.
Selain 1(satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram, dari tangan HM turut diamankan 1(satu) unit HP Android dan 1(satu) Pack Viper merk Dji Sam U.
Sedangkan dari terduga pelaku HD selain satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 110 gram dan satu bungkus kecil ganja berat bruto 6,95 gram, juga turut diamankan sebagai barang bukti satu unit HP android dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna Proses Hukum lebih lanjut.(Maslow Kluet).




