Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Perampok Bersenjata Toko Emas di Tapaktuan

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan.

Ilustrasi penangkapan.

Peristiwa perampokan itu terjadi sekitar pukul 08.40 WIB saat kondisi kawasan sekitar Toko Emas Amin Setia masih relatif sepi. Lokasi toko berada di kawasan simpang empat Taman Pala II yang menghubungkan Jalan Merdeka, Jalan Gampong Padang di samping BRI Unit Lama, serta akses menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH).

BACA JUGA...  Pejabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma Resmikan RSCS

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terduga pelaku diduga beraksi seorang diri. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju kawasan RTH, kemudian melintasi persimpangan Jalan Taman Pala II sekitar 20 meter dari lokasi kejadian sebelum mengarah ke Jalan Teuku Cut Ali, jalur Tapaktuan–Medan.

BACA JUGA...  Saat Mendaftar di Partai Demokrat: H. Edi Saputra Siap Penuhi Persyaratan

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena merupakan salah satu dugaan perampokan bersenjata terhadap toko emas yang menggemparkan Kota Tapaktuan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Aceh Selatan masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi mengenai motif, barang bukti yang diamankan, maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.(Maslow Kluet)

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB