Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Senin, 12 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | MA  — Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Parmohonan Harahap melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berpatroli ke sejumlah lokasi wisata guna mencegah aksi premanisme dan gangguan kamtibmas, pada, Sabtu, 10 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus menggencarkan patroli ke lokasi-lokasi wisata seiring meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aksi premanisme bermodus pungutan tiket masuk atau parkir yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA...  Pencuri Gerayangi Warga Kluet Utara, Ditangkap Polisi 

Dalam kegiatan tersebut, kata Joko, tim satgas mengamankan tiga orang di tiga lokasi wisata berbeda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pintu masuk objek wisata. Ketiganya meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi kepada pengunjung.

“Ada tiga orang yang berhasil diamankan dalam kegiatan KRYD yang menyasar aksi premanisme. Rinciannya, satu orang di lokasi wisata Ujong Batee, satu orang di Alue Naga, dan satu lagi di kawasan wisata Syiah Kuala. Mereka menarik uang masuk dan parkir secara pribadi, tanpa tiket resmi dan tanpa sepengetahuan perangkat desa setempat,” ungkap Joko dalam rilisnya, Senin, 12 Mei 2025.

BACA JUGA...  Lantik 45 Pejabat Struktural dan Fungsional, Meurah Budiman: Jaga Keistimewaan Aceh

Ia menjelaskan, para terduga pelaku meminta, bahkan mewajibkan, pengunjung membayar tiket masuk dengan nominal berbeda-beda. Misalnya, di lokasi wisata Ujong Batee, mereka mematok tarif Rp3.000 per orang, tetapi hanya memberikan satu lembar tiket untuk setiap kendaraan yang masuk. Praktik ini dinilai merugikan pengunjung dan masuk kategori pungli.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB