Ketika Pena dan Pengawasan Bertemu

Kamis, 9 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Ketika Pena dan Pengawasan Bertemu.

Ilustrasi: Ketika Pena dan Pengawasan Bertemu.

 “Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan, tapi jembatan kebersamaan. Kami ingin memperkuat sinergi agar peran pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa berjalan beriringan dengan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.”

Erwan, Ketua PWI Aceh Tamiang

ADA SUASANA HANGAT terasa, kala rombongan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang berkunjung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa, perjamuan di Selasa, 7 Oktober 2025 lalu itu mengikat batin kuli tinta dan ‘pencabik’ barang ilegal.

BACA JUGA...  ‘Meretas’ Keterisoliran ‘Baling Karang’ Bermodal Jembatan Gantung

Pertemuan tersebut, bukan sekadar agenda formal, pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi dua institusi yang sama-sama berperan dalam menjaga keterbukaan publik [antara pena dan pengawasan, antara berita dan pelayanan negara].

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan, bersama sejumlah pengurus hadir memperkenalkan kepengurusan baru sekaligus memperkuat komunikasi kelembagaan.

Dalam suasana santai namun sarat makna, mereka disambut langsung oleh Kepala KPPBC Langsa, Dwi Harmawanto, di ruang kerjanya.

BACA JUGA...  Menjemput Hak Warga di Jakarta

“Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan, tapi jembatan kebersamaan. Kami ingin memperkuat sinergi agar peran pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa berjalan beriringan dengan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan penggerak ekonomi,” ujar Erwan.

Ia menegaskan, dalam menjalankan profesi, wartawan memiliki tanggung jawab besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menyampaikan informasi yang akurat, mendidik, dan mencerahkan masyarakat.

BACA JUGA...  DALAM DEKAPAN SUNYI; Investigasi Dua Pekan Aceh Terisolir dan Suara Keras Nasir Djamil

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB