Proyek Rp2,88 Miliar Rupiah ‘Gelandang’ Tiga Pelaku Tindak Pidana Rasuah ke ‘Kursi Pesakitan’

Sabtu, 30 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas. (Foto/Dok : Ist./mediaaceh.co.id).

Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi [Rasuah] terkait kasus proyek pembangunan jalan Sukajadi – Inginjaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.738.718.195,- pada Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA...  Sebarkan Nilai Antikorupsi, KPK Ajak Masyarakat DIY Berantas Korupsi

Dikutip dari Laman Akun Instagram kejari_aceh_tamiang menyebut bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (0tsus) tahun anggaran 2023 dengan Pagu anggaran sebesar Rp.2.880.000.000,-.

Berdasarkan Hasil Audit, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.738.718.195 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).

BACA JUGA...  Poktan Swakarsa Mandiri dan Bukhary Sah Kuasai Lahan atas Putusan Mahkamah Agung RI

Ketiga tersangkanya yakni; 1). SN Selaku KPA/PPK; 2). A Selaku Penyedia dan 3). AM Selaku Konsultan Pengawas.

Untuk tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  RDP Komisi III Tegaskan IPAL Harus Berjalan Optimal

Berita Terkait

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:56 WIB

Pria Bercadar Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Barat 

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

EKBIS

Harmoni Inklusif PEP Rantau Menembus Panggung Asia

Sabtu, 7 Nov 2026 - 18:27 WIB