Kasatgas Humas Ops Ketupat: Jangan Angkut Penumpang dengan Mobil Barang

Kamis, 27 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas Humas Ops Ketupat Joko Krisdiyanto.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Joko Krisdiyanto.

TAPAKTUAN (MA) Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Demikian, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto menerangkan tentang pelarangan bagi mobil barang untuk mengangkut penumpang dengan alasan  apapun, Rabu, (26/4).

BACA JUGA...  KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Musnahkan 180 Karton Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,.

BACA JUGA...  Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang luka ringan, luka berat, bahkan meninggal Dunia.

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalulintas.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Satlantas Polres Sabang Tertibkan Kendaraan dan Prokes

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB