KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Musnahkan 180 Karton Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai

KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa Musnahkan 180 Karton Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai.

Sebanyak 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang rokok ilegal dimusnahkan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023. Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.559.839.880,- (empat miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

LANGSA | mediaaceh.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa musnahkan 2.311.048 (dua juta tiga ratus sebelas ribu empat puluh delapan) batang Rokok Ilegal Eks Penindakan di Bidang Cukai dan Konferensi Pers atas Operasi Penindakan Penyelundupan dam atau 180 Karton Rokok Ilegal.

BACA JUGA...  Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Siantar Gelar Razia Blok Hunian

Pemusnahan rokok ilegal itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas kegiatan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-325/MK.6/KN.4/2023 tanggal 16 November 2023 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai.