Ubi Kayu PT BAS, Fakta Versus Indikasi ‘Culas’

Senin, 6 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ubi Kayu PT BAS, Fakta Versus Indikasi ‘Culas’

KUALASIMPANG | MA – Program tanaman Ubi Kayu yang dimotori Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Kualasimpang, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh, terindikasi telah terjadi konspirasi culas, yang dimainkan oknum Ketua Kelompok Tani (Koptan) Mekar Kembali.

Sejatinya, dilakukan secara terbuka agar proses transfaran berjalan di internal Koptan Mekar Kembali dan Bank plat merah kebanggaan rakyat Aceh, sebagai penyalur.

BACA JUGA...  Wakil Gubernur Ajak Investor Tidak Ragu Berinvestasi di Aceh

Penanda tanganan Akad kredit pun dilakukan [berdasarkan kesepakatan Koptan dan BAS] pada tanggal 13 September 2019 lalu. Sebagai jaminannya tanah dan rumah anggota Koptan Mekar Kembali, untuk diagunkan.

Anehnya, anggota Koptan Mekar Kembali, pasca penanda tanganan Akad, tidak memegang surat perjanjian akad kredit [Pembiayaan Produktif], juntrungnya anggota Koptan Mekar Kembali seperti tidak tahu menahu terkait isi perjanjian itu.

BACA JUGA...  Sinergitas TNI-Polri Sebagai Modal Dasar Percepatan Pembangunan di Papua

“Kami tidak tahu menahu, soal isi perjanjian itu, mau dibuat apapun kami tak punya pegangan, hingga akhirnya jatuh tempo untuk membayar kredit itu. Anehnya lagi, kami tak pegang uang, padahal keterangan Wagirun [Ketua Koptan Mekar Kembali] di pemberitaan, mengatakan ditransfer ke rekening anggota masing-masing Koptan, mana uangnya?,” kata Wagio. Pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 4 Maret 2023 di Kampung Perkebunan Pulau Tiga.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh
Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB