Lima Aktor PMI Ilegal Tujuan Kamboja Tersangka
MEDAN (MA) – Lima aktor dibalik Pemberangkatan Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri ilegal sebanyak 212 orang tujuan negara Kamboja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara. Senin, 22 Agustus 2022.
Namun sumber dari Polda tidak menyebutkan identitas para pelaku PMI Ilegal tersebut, sebagai upaya pengembangan lebih lanjut. Kelima mereka ditetap sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan Tim Direktorat Reskrimum Polda.
Hasil pemeriksaan sudah selesai dan mengungkap tindak pidana pengiriman terhadap 212 orang PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Kamboja, ditangkap di Bandara Kuala Namu Deli Serdang beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan saat digelar Konferensi Pers di halaman Markas Polisi Daerah Sumatera Utara, Medan, Selasa 23 Aguatus 2022 di Medan. Pada mediaaceh.co.id.
Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu lalu ditempatkan di penampungan. Kapoldasu, Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si mengatakan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp.5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tutur Kapolda.




