Dikatakan, ke 212 PMI ilegal ini menggunakan pesawat khusus yang dicarter berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.
“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” jelasnya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamankan, kita kembalikan ke daerah asal masing-masing,” katanya.
Kapolda berharap, agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri secara ilegal. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. [Ali Akbar].




