OPINI  

Mengenal BEPS: Hubungannya dengan Urgensi PPN PMSE di Indonesia

Sumber Ilustrasi gambar : http://www.euroleges.eu/en/beps-base-erosion-and-profit-shifting-beps-action-plan/

Oleh : Muhammad Rafsanjani Assya’bani (muhammad.rafsanjani91@ui.ac.id)
Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dewasa ini menjadi isu yang tidak dapat terelakkan serta menjadi perhatian semua negara. Isu ini dibahas secara serius khususnya pada negara yang memegang posisi strategis dalam mempresentasikan perekonomian dunia, yaitu negara G-20 (Group Twenty) (detikNews, 2021). BEPS sendiri merupakan cara perusahaan Multinasional (MNCs) dalam memindahkan keuntungan seoptimal mungkin dengan menggunakan skema transfer pricing ke negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak memiliki tarif pajak (Wells & Lowell, 2014). Pasalnya, dengan munculnya pengimplementasian BEPS di berbagai negara mengakibatkan ancaman yang besar dalam penerimaan negara. Khususnya bagi negara yang menerapkan tarif pajak tinggi maupun negara yang sumber pendapatan utamanya berasal dari pajak.

Berdasarkan permasalahan BEPS tersebut, berlanjut pada pembahasan yang dilakukan pertama kali dibawah presidensi negara Australia secara intensif pada tahun 2014. Pada inclusive framework pertama ini menghasilkan beberapa output rencana aksi yang telah dikaji diantaranya mengenai digital economy, hybrid mismatch, transfer pricing, harmful tax practices, preventing treaty abuse, dan developing a multirateral instrument (Arifin, 2014). Tujuan utama dari proyek BEPS tersebut yaitu untuk menguji tantangan yang dihadapi oleh digital economy yang diakibatkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku saat itu. Dimana saat itu, digital economy dapat menimbulkan double taxation. Kemudian, final outcomes yang diharapkan dengan adanya proyek BEPS tersebut adalah dengan terciptanya sistem perpajakan internasional yang sesuai dengan abad 21, yaitu peningkatan integritas sistem perpajakan, penghindaran perpajakan, penghindaran terhadap aktivitas yang merugikan, dan peningkatan kapasitas bisnis melalui pengurangan terhadap ketidakcocokan sistem perpajakan.

Seiring berjalannya waktu sebelum disepakatinya perpajakan dalam digital economy dengan global consensus (pemajakan global/lintas negara), pada awal tahun 2019 muncul pandemi COVID-19 yang mengakibatkan inclusive framework harus diundur sehingga masing-masing negara masih menggunakan sistem perpajakan unilateral measure (mengatur sendiri pembajakan), termasuk Indonesia salah satunya. Kemudian, dampak lain yang ditimbulkan covid ini semakin melemahkan perekonomian dunia terkhusus di Indonesia dengan ekonomi mengalami kontraksi dari 4,97 persen pada kuartal 4 menjadi tumbuh hanya 2,9 persen pada kuartal pertama 2020. Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 akan minus 0,4 persen sampai dengan 1 persen (Salsabilah A. T., 2020). Terpuruknya ekonomi ini adalah imbas dari penerimaan pajak di Indonesia yang menurun pula. Sebab akibat ini ditimbulkan akibat beberapa sektor mulai dari pariwisata, pertambangan, penerbangan, dan lain-lain. Tidak sedikit masyarakatpun terkena imbasnya dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja akibat perusahaan yang gulung tikar akibat terbatasnya aktivitas perekonomian dengan kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah.

BACA JUGA...  Razman dan Hukum Amburadul Indonesia

Disisi lain, dengan adanya pandemi ini, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) ataupun pembatasan sosial. Sehingga lambat laun segala aktivitas dan pelayanan masyarakat beralih menggunakan sistem digital atau online. Berdasarkan hasil laporan dari Institue for Develompent of Economy and Finance (INDEF) dan Laboratoriaum Data Persada (2019) mengindikasikan total kontribusi ekonomi digital pada PDB di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 814 triliun atau sekitar $56,4 atau 5,5% dari PDB. Kehadiran ekonomi digital Indonesia juga didorong oleh jumlah pengguna Internet di Indonesia menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) (2019) mencatat bahwa pada tahun 2018 terdapat 171,71 juta jiwa atau 64,8% dari total populasi penduduk Indonesia menggunakan internet (Kritian & Ramadhan, 2020).
Selain itu, menurut penelitian yang dilakukan oleh Tamasek bersama Google, pertumbuhan ekonomi digital di wilayah Asia Tenggara yang digambarkan melalui Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat cepat di ASEAN. Pasalnya, pada tahun 2018 ekonomi digital dapat mencapai $27 miliar, 4 kali lipat dibanding tahun 2015 yang baru mencapai $8 Miliar (Hikmah, 2020).

Berdasarkan banyaknya keuntungan pengusaha digital ataupun transaksi digital ditengah pandemi, sejalan pula dengan anjuran negara OECD atau G-20. Untuk itu, Indonesia melalui menteri keuangan juga berupaya memperluas basis pajak dengan melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal tersebut berdasarkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 yang sekarang menjadi UU No. 2 Tahun 2020 kemudian diperkuat dengan muncul dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK No.48/PMK.03/2020) bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE sangat relevan untuk dipajaki. Sejalan dengan perkembangan di beberapa negara lainnya Autralia, Inggris, dan Prancis. Alasan lain dengan adanya PMSE ini, akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar serta tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle (Fictor, 2020). Dimana prinsip ini mengindikasikan bahwa pemungutan PPN dikenakan atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri, tanpa melihat darimana barang dan/ atau jasa tersebut berasal.

BACA JUGA...  Kemerdekaan Pers Adalah Keniscayaan

Urgensi Penerapan PPN PMSE di Indonesia

Upaya penerapan PPN PMSE ini bukan pertama kali dimana Indonesia berupaya untuk melawan BEPS. Sejak tahun 2015, yaitu dimana BEPS Action Plan pertama kali diluncurkan, Indonesia memberlakukan perundang-undangan seperti PMK.No.213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya. Kemudian dalam PMK No.107/PMK.03/2017 tentang penetapan saat diperolehnya dividend dan dasar perhitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek, sebagai upaya melawan profit shifting (Eka, 2019).

Sejalan dengan hal itu, menurut OECD (2013) melalui BEPS Action Plan 1: Addressing the tax challenges of the digital economy, OECD memberikan beberapa rekomendasi terhadap regulasi pajak domestik, salah satunya adalah dengan melakukan modifikasi terhadap definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan memberikan pedoman dalam pemungutan PPN atas transaksi lintas batas (Beebeejaun, 2020). Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan perkembangan pesat yang telah terjadi di lapangan ekonomi digital. Perkembangan tersebut juga dibuktikan dengan data dari Ecommerce Statistics (2020) yang menyatakan bahwa penjualan dalam e-retail mencakup sekitar 14,1 persen dari seluruh penjualan retail di seluruh dunia pada tahun 2020, dan Statistik memperkirakan bahwa angka tersebut akan menumbuh hingga menuju 22 persen pada tahun 2023.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi dari OECD, pengenaan PPN atas PMSE telah dilakukan di berbagai negara sebelum Indonesia mulai memberlakukannya dalam PMK No. 48/PMK.03/2020. Negara pertama yang memberlakukan PPN PMSE adalah Norwegia pada tahun 2011. Tarif yang diberlakukan pada pajak tersebut adalah 25 persen dan pajak tersebut dinamakan “VAT on e-services”. Kemudian, Afrika Selatan menjadi negara kedua yang memberlakukan PPN PMSE pada tahun 2014 dengan memberlakukan tarif 14 persen terhadap supplier jasa digital. Tarif tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 15 persen pada tahun 2018, dan pada tahun 2019, threshold untuk melakukan registrasi PPN PMSE ini juga ditingkatkan dari ZAR 50.000 menjadi ZAR 1.000.000.

BACA JUGA...  Apresiasi untuk Kepemimpinan Visioner : Bupati Aceh Selatan dan  Peningkatkan Kesejahteraan

Selain itu, Korea Selatan juga menerapkan PPN digital pada tahun 2015 dengan menerapkan tarif 10 persen tanpa memberlakukan threshold untuk melakukan registrasi, dengan tujuan untuk menciptakan level playing field bagi tiap digital provider. Sejak diluncurkannya BEPS Action Plan 1, sudah banyak sekali negara yang memberlakukan pajak yang mencakup jasa digital yang bersifat internasional, seperti Selandia Baru, Azerbaijan, Rusia, Serbia, Taiwan, India, Australia, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Turki, Angola, Mauritius, Malaysia, dan lain-lain.

Penulis :
Muhammad Rafsanjani Assya’bani (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia)

Daftar Referensi:

Arifin, N. Z. (2014). BEPS Dalam Kerangka Kerja Sama G-20 dan Implementasinya Kepada Indonesia. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Retrieved from https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2014/12/23/140022144159810-beps-dalam-kerangka-kerja-sama-g20-dan-implementasinya-kepada-indonesia

Beebeejaun, A. (2020). VAT on foreign digital services in Mauritius; a comparative study with South Africa. International Journal of Law and Management, 10-14.

detikNews. (2021, Sept 17). Apa itu Presidensi G20 yang Diemban Indonesia? Ini Penjelasannya. Retrieved from detikNews: https://news.detik.com/berita/d-5727875/apa-itu-presidensi-g20-yang-diemban-indonesia-ini-penjelasannya.

Eka, I. A. (2019). Does Financial Secrecy Affect Profit Shifting? Scientax: Jurnal Ilmiah Perpajakan Indonesia, 1(1), 27-40.

Fictor. (2020, Oktober 23). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Retrieved from Pajakku: https://www.pajakku.com/read/5ea78c354f82f47aac7806d1/-Pemungutan-Pajak-Pertambahan-Nilai-(PPN)-atas-Perdagangan-Melalui-Sistem-Elektronik-(PMSE).

Hikmah, M. (2020). Penerapan Rregulatory Impact Analysis Dalam Penerapan BUT di Indonesia di Era Ekonomi Digital. Simposium Nasional Keuangan Negara, pp. 669-718.

Kritian , D. O., & Ramadhan, M. R. (2020). Analisis Aspek Perpajakan Netflix di indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, pp. 59-77. Retrieved from JB.

OECD. (2013). Addressing Base Erosion and Profit Shifting. OECD. Retrieved from https://read.oecd-ilibrary.org/taxation/addressing-base-erosion-and-profit-shifting_9789264192744-en#page42

OECD. (2019). Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy – Public Consultation Document. OECD. Retrieved from https://www.oecd.org/tax/beps/public-consultation-document-addressing-the-tax-challenges-of-the-digitalisation-of-the-economy.pdf.

Salsabilah, A. T. (2020, September 17). Penerapan Pajak Digital Sebaiknya Ditunda. Retrieved from Tax Center UNAIR: https://taxcenter.vokasi.unair.ac.id/2020/09/17/penerapan-pajak-digital-sebaiknya-ditunda/

Wells, B., & Lowell, C. (2014). Tax Base Erosion: Reformation of Section 482’s Arm’s Length Standard. Florida Tax Review, 15(10), 738-797.