Pemenang Tender LPSE Gayo Lues Tunggal Tanpa ada Penawaran dari PT Atau CV Lain
BLANGKEJEREN (MA) – Hampir rata-rata pemenang tender di kabupaten Gayo Lues, Aceh. Tanpa ada penawaran dari PT atau CV lain sebagai rival. Ini menunjukkan sisi yang tidak baik dalam pelaksanaannya.

Jika ditelisik dari laman LPSE kabupaten Gayo Lues ada indikasi bahwa pemenang dalam suatu tender yang dimenangkan oleh unit layanan pengadaan barang dan jasa tersebut tanpa adanya penawaran dari pihak lain.
Dilaman LPSE, terlihat pemenang langsung dikasi bintang 🌟 tanpa adanya pihak lain yang melakukan penawaran terhadap suatu Barang dan Jasa yang ditenderkan.
Terkait itu, praktisi hukum Peradi Aceh; M. Purba, SH, mengatakan; jika merujuk Pasal 73 Peraturan President Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang LPSE.
LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.




