MEDIA ACEH

Husni Thamrin: BPKP Pusat Harus Hitung Ulang Bangunan Pasar Pagi Kualasimpang

“Ya kita minta BPKP Pusat untuk menghitung kembali bangunan Pasar Pagi Kualasimpang dengan kaidah dan norma teknis penhitungan yang benar, ini untuk memperoleh analisa yang benar dan komprehensif,” tegas Husni Thamrin dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id. Senin, 21 Juni 2021.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Kuasa Hukum T.M Iqbal (Penggugat), Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH; Penggugat Pasar Pagi Kualasimpang minta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk hitung ulang bangunan tersebut dengan menggunakan kaidah dan norma teknis.

BACA JUGA...  Warga Pesisir Lebih Butuh Tanggul Bukan Bansos

Pernyataan kuasa hukum untuk Hitung Ulang tersebut dinyatakan melalui surat Nomor : 45/P/KH-HTT&R/VI/2021 yang ditujukan kepada kepala BPKP Pusat c/q Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah di Jakarta.

“Ya kita minta BPKP Pusat untuk menghitung kembali bangunan Pasar Pagi Kualasimpang dengan kaidah dan norma teknis penhitungan yang benar, ini untuk memperoleh analisa yang benar dan komprehensif,” tegas Husni Thamrin dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id. Senin, 21 Juni 2021.

BACA JUGA...  Buntut Uqubat Cambuk di Bireuen, Kajari dan Kasatpol PP WH Bireuen Dilaporkan ke Ombudsman RI

Husni menyebutkan bahwa kliennya ada mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Pagi Kuala Simpang Tahun Anggaran 2011 yang mana klien kami adalah Direktur Perwakilan PT.Guna Karya Nusantara.