Berdasarkan pembuktian dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 4 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan, perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan terdakwa kepada korban. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut Terdakwa lebih berat.
Sedangkan kronologis berita yang telah beredar luas di media sosial kasus yang di lakukan terdakwa kepada korban bukan merupakan kasus pelecehan seksual melainkan kasus pemerkosaan.
Jadi kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini.
Perihal tersebut seharusnya tuntutan JPU harus menuntut lebih berat terhadap Terdakwa, setidaknya juga Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe dan Pekerja Sosial (Peksos) mesti lebih proaktif terhadap putusan ini yang tidak adil ini.
Kami YBHA Peutuah Mandiri, menyayangkan dan merasa rancu terhadap putusan hakim yang begitu ringan bagi Terdakwa. Sehingga ditakutkan adanya asumsi-asumsi liar yang berkembang terkait adanya permainan yang tidak begitu indah dengan kasus yang ditangani tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















