Lhokseumawe, (MA) – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusanik Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024. Bahwa Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Inisial FS (19) kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hanya 12 bulan saja. Menurut penilaian YBHA hal ini cukup menciderai rasa keadilan.
Kasus diatas berawal dengan modus terdakwa dengan inisial Fs (19) mengajak korban dengan Inisial AAR (17) untuk makan malam, dalam perjalanan terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban hingga memperkosa korban di dalam mobil.
Hal tersebut bukan saja sekali dilakukan oleh pelaku melainkan juga terjadi diberbagai tempat yang berbeda di Kota Lhokseumawe, pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun terdakwa tidak menghiraukan serta terus melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Apabila merujuk pada pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan kurungan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















