YARA Laporkan Plt Gubernur Aceh ke KPK

Senin, 25 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MA)- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, melaporkan Plt Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengadaan mobil dinas yang di alokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019 sebanyak 172 unit dengan alokasi anggaran 100 milyar lebih.

Sebelumya, YARA juga telah menyurati dan meminta Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pembelian mobil dinas, karena tidak ada kepentingan yang mendesak untuk pembelian mobil dinas tersebut.

Pada tanggal 20 November 2019 lalu, dimana surat tersebut juga di tembuskan ke Ketua DPRA dan para Kepala Dinas di Provinsi Aceh, namum sampai saat ini Plt Gubernur Aceh maupun Kepala Dinas terkait tidak juga membatalkan pembelian mobil dinas, sehingga YARA melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin 25 November 2019.

”Kami melaporkan pengadaan mobil dinas di Pemerintah Aceh ke KPK, karena sebelumnya kami telah menyurati Plt Gubernur, yang kami tembuskan kepada Ketua DPRA dan Para SKPA, namun sampai hari ini tidak juga di batalkan. Maka dari itu, kami laporkan ke KPK,” kata Safaruddin.

BACA JUGA...  Pelaku Illegal Logging Akan Ditindak Tegas

Dalam laporannya, Safaruddin sebelumya telah menyampaikan kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA T.A 2019. Dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak.

Hal ini sebagai penyampaian kepada Plt Gubernur Aceh bahwa ada penyimpangan terhadap surat Sekda Aceh dalam penggadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tehun 2019 dan meminta Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil tersebut.

BACA JUGA...  Satlantas Polres Sabang Jaring Puluhan Kendaraan

“Dalam surat Sekda Aceh sangat jelas bahwa tentang perubahan APBA tahun 2019 SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak, namun kemudian muncul berbagai anggaran usulan dalam APBA P dan yang sangat mencolok adalah pengadaan mobil dinas sampai 50M lebih,” terang Safaruddin usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, ia juga menyinggung tentang penundaan pembangunan rumah dhuafa sebanyak 1.100 unit oleh Plt Gubernur Aceh yang dana pembangunannya tersebut berasal dari dana infak masyarakat Aceh di Baitul Mal Aceh, bertolak belakang dengan kepentingan untuk pengadaan mobil dinas yang menghabiskan anggaran lebih Rp 100 milyar.

BACA JUGA...  Polres Aceh Utara Gelar Upacara Naik Pangkat 36 Personel 

“Tindakan pemerintah Aceh ini menurutnya, tidak sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan umum yang baik yakni asas kepastian hukum, keberpihakan, kemanfaatan dan kepentingan umum. “Yang sangat melukai hati masyarakat Aceh lagi adalah, untuk pembangunan rumah Dhuafa bagi masyarakat berpendapatan rendah itu di tunda. Malah pengadaan mobil mau di belanjakan, harusnya Plt Gubernur lebih peka dengan kondisi Aceh yang menjadi salah satu provinsi miskin di Indonesia, dan dalam menjalankan roda pemerintahan untuk memperhatikan asas umum penyelenggaraan pemerintahan umum yang baik yakni asas kepastian hukum, keberpihakan, kemanfaatan dan kepentingan umum,” tutup Ketua YARA, pada saat  membuat laporan di dampingi Muhammad Dahlan (Humas YARA) dan Basri.

Laporan YARA di terima oleh bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat KPK, Anggi Fitriani Mamonto dengan nomor agenda 2019-11-000145. (R)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB