Banda Aceh (MA) – Tim gabungan dari Subdit I Indagsi dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, berhasil menemukan lima lokasi tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya (Pijay)., demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I K., M.Si dalam siaran, Senin (23/12/19).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menambahkan, penemuan lima lokasi sebagai tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat kepada petugas dan kemudian petugas mengamankannya pada Jum’at (20/12/19) sekira pukul 05.00 Wib. Penyalahgunaan BBM yang diduga berasal dari SPBU di wilayah Kabupaten Pidie, yang dilakukan beberapa orang.

Selain itu lanjut Kombes Ery Apriyono, modus operandinya adalah, mereka menerima minyak/BBM dari daerah Kecamatan Peurulak, Aceh Timur, yang diduga diambil dari sumur-sumur BBM ilegal, membeli BBM subsidi jenis solar dan premium dari SPBU-SPBU yang berada di sekitar tempat tinggal para terduga dan mereka melakukan pengolahan BBM yang berasal dari Peurelak, Aceh Timur dengan memberikan campuran pewarna untuk menghasilkan BBM seperti premium., terangnya.
Dijelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditemukan petugas lokasi pertama adalah di lorong Meunasah Gampong Karieng, Mutiara Timur, Pidie disini petugas mengamakan seorang tersangka berinisial M alias L dan barang bukti lainnya berupa, 3 Fiber warna putih yang berisi premium sebanyak lebih kurang 3000 liter, 1 fiber warna putih yang berisi minyak tanah sebanyak lebih kurang 1000 liter, 2 drum ukuran 220 liter yang berisi minyak tanah sebanyak lebih kurang 420 liter, 1 drum ukuran 220 liter yang berisi minyak tanah sebanyak lebih kurang 100 liter, 8 drum ukuran 220 liter yang berisi premium lebih kurang 1760 liter, 4 drum kosong, 10 jerigen ukuran 40 liter yang berisi sebanyak 400 liter premium, 1 mesin pompa merk Bamboo, 1 mesin pompa merk Robin, 1 tangki modifikasi, 1 corong minyak, 2 buah kaleng kosong pewarna minyak Coloursea Solvent Brilliant Yellow-10 dan 1 buah drum yang dipotong.

Kemudian lanjutnya, di TKP yang kedua, yaitu di Gampong Jumpoi Adan, Mutiara Timur, Pidie disini petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M Bin S dan mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Super KF40 warna merah metalik, 4 buah tangki fiber warna putih berisi BBM jenis premium (bensin) sebanyak lebih kurang 4000 liter, 2 buah drum BBM jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 430 liter, 1 buah tangki fiber warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 500 liter dan 2 unit mesin pompa merk Jaya Motor warna merah putih.
Kemudian di TKP ketiga adalah di Gampong Meunasah Paru Cot, Bandar Baru, Pidie Jaya dan petugas mengamankan seorang tersangka berisial SA dan barang bukti berupa 99 jerigen ukuran 35 liter sebanyak 3465 liter bahan bakar jenis solar, 1 unit mobil Pick Up merk ISUZU warna hitam, dan2 drum ukuran 220 liter yang berisi minyak tanah sebanyak lebih kurang 420 liter.
Selanjutnya di TKP ke-empat di Gampong Meunasah Yaman, Mutiara, Pidie petugas mengamankan sejumlah barang buktinya berupa, 1unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih, dan 11 buah jerigen warna putih berisikan BBM jenis Premium (bensin) sebanyak lebih kurang 3500 liter.
Di TKP kelima adalah di Gampong Meunasah Bineh Alue, Mutiara Timur, Pidie dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil merk Mitsubhisi L300 warna hitam, 4 buah jerigen warna putih berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 90 liter, 3 drum plastik warna biru kosong dan 1 mesin pompa.
Dari hasil penyalahgunaan BBM tersebut, mereka menjual ke kios-kios kecil atau penjual eceran di pinggir jalan. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat bila ingin membeli BBM, belilah di SPBU-SPBU yang resmi untuk menjamin kualitas BBM., jelas Kabid Humas.(Jalal).




