Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh

Rabu, 11 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh. (Foto/Dok. : Umar Hakim/mediaaceh.co.id).

Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh. (Foto/Dok. : Umar Hakim/mediaaceh.co.id).

Saifuddin, seorang penyintas pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, menjadi saksi hidup kelamnya operasi militer di Aceh pada 1995.

PIDIE | mediaaceh.co.id – Para penyintas pelanggaran HAM berat di Aceh bersama pegiat HAM mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Mereka menilai langkah tersebut hanya akan memperlemah upaya pengungkapan kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban, serta dianggap sebagai upaya [memutihkan dosa-dosa Orde Baru].

BACA JUGA...  GARANG Desak Pemerintah Percepatan Peralihan WK PEP Rantau Field ke BPMA
Rumoh Geudong

Saifuddin, seorang penyintas pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, menjadi saksi hidup kelamnya operasi militer di Aceh pada 1995.

Saat itu, Saifuddin yang baru berusia lima tahun diculik, disiksa, dan dipaksa menyaksikan penyiksaan ayahnya, M. Adam Ismail, oleh aparat militer.

Trauma masa kecilnya masih membekas hingga kini, terutama ketika melihat benda-benda yang mengingatkan pada metode penyiksaan yang ia alami.

BACA JUGA...  NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Rumoh Geudong, Simbol Kelam Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie dikenal sebagai salah satu situs utama penyiksaan selama konflik Aceh.

Dalam laporan Peulara Damèe: Merawat Perdamaian yang dirilis KKR Aceh pada 2023, lebih dari 50% pelanggaran HAM berat di Pidie berpusat di lokasi ini.

Berita Terkait

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB