Surat tersebut adalah respons atas permintaan Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun KKR agar lembaga tersebut bisa berdiri independen, lepas dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Namun, usulan itu tidak mendapat dukungan pemerintah pusat.
Penyintas dan Pegiat HAM Menentang
Langkah Kemendagri ini menuai kecaman dari para penyintas dan pegiat HAM.
Saifuddin, misalnya, menilai pembubaran KKR Aceh akan menghilangkan satu-satunya lembaga resmi yang punya otoritas mendata korban dan menelusuri kebenaran konflik di Aceh.
“KKR Aceh itu penting, karena yang lain hanya lembaga sosial, tidak punya wewenang untuk itu. Kalau KKR dibubarkan, siapa lagi yang akan mendata kami?” kata Saifuddin.
Pegiat HAM juga menilai pembubaran ini sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat perdamaian Helsinki.
“Ini seperti menghapus jejak pelanggaran HAM. Pemerintah seharusnya memperkuat KKR, bukan malah melemahkannya,” ujar salah satu aktivis HAM Aceh.
Mengungkap Kebenaran atau Menguburnya?
Keberadaan KKR Aceh menjadi pertaruhan besar bagi pemerintah Indonesia.
Jika lembaga ini dibubarkan, bukan hanya harapan para korban untuk mendapatkan keadilan yang sirna, tetapi juga komitmen negara terhadap perdamaian di Aceh akan dipertanyakan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














