Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh

Rabu, 11 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh. (Foto/Dok. : Umar Hakim/mediaaceh.co.id).

Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh. (Foto/Dok. : Umar Hakim/mediaaceh.co.id).

Surat tersebut adalah respons atas permintaan Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun KKR agar lembaga tersebut bisa berdiri independen, lepas dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Namun, usulan itu tidak mendapat dukungan pemerintah pusat.

Penyintas dan Pegiat HAM Menentang

Langkah Kemendagri ini menuai kecaman dari para penyintas dan pegiat HAM.

BACA JUGA...  Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe

Saifuddin, misalnya, menilai pembubaran KKR Aceh akan menghilangkan satu-satunya lembaga resmi yang punya otoritas mendata korban dan menelusuri kebenaran konflik di Aceh.

“KKR Aceh itu penting, karena yang lain hanya lembaga sosial, tidak punya wewenang untuk itu. Kalau KKR dibubarkan, siapa lagi yang akan mendata kami?” kata Saifuddin.

Pegiat HAM juga menilai pembubaran ini sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat perdamaian Helsinki.

BACA JUGA...  IPELMASLA Banda Aceh Galang Dana Untuk Korban Puting Beliung Sungai Mas

“Ini seperti menghapus jejak pelanggaran HAM. Pemerintah seharusnya memperkuat KKR, bukan malah melemahkannya,” ujar salah satu aktivis HAM Aceh.

Mengungkap Kebenaran atau Menguburnya?

Keberadaan KKR Aceh menjadi pertaruhan besar bagi pemerintah Indonesia.

Jika lembaga ini dibubarkan, bukan hanya harapan para korban untuk mendapatkan keadilan yang sirna, tetapi juga komitmen negara terhadap perdamaian di Aceh akan dipertanyakan.

BACA JUGA...  Tenang, Mapan dan Menguasai Teritorial, Bambang Ismawan Dinilai Paling Ideal Jadi Panglima TNI

Berita Terkait

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB