LHOKSUKON (MA) – Aparat Penegakan Hukum (APH) dari Personel Polsek Tanah Jambo Aye yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jambo Aye Herman Saputra, SH melaksanakan sosialisasi dan himbauan terhadap petugas parkir yang tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait praktik parkir liar.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan parkir, pihak muspika Tanah Jambo Aye, Selasa, (9/4) memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku parkir yang tidak taat aturan.
“Kami memberikan himbauan kepada para petugas parkir agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam qanun Kabupaten Aceh Utara No. 11 Tahun 2011 dan menghindari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye IPTU Herman Saputra.
Selain itu, mereka juga menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat parkir yang sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota Panton Labu ini.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak tentang pentingnya mematuhi aturan parkir demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua warga.
Dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wakapolsek Tanah Jambo Aye IPDA Hasbi M. Isa, Kasi Trantib Tanah Jambo Aye Abdul Manan, S.HI, dan pengelolaan parkir kota Panton Labu Saiful Bahri. (Sayed Panton).