SINGKIL (MA) – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, hingga tahun 2025. Surat Keputusan (SK) perpanjangan ini diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait di Pendopo Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Azmi mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh Mendagri dan Pj Gubernur Aceh untuk melanjutkan amanah memimpin Kabupaten Aceh Singkil. “Terima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Pj Bupati Aceh Singkil,” ucapnya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Azmi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak lain yang telah mendukungnya. “Saya ingin menyampaikan terima kasih pribadi kepada semua yang telah bekerja sama, berpartisipasi, dan memberikan dukungan dalam menjalankan tugas ini,” tambahnya.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi Kabupaten Aceh Singkil, termasuk masalah inflasi, stunting, dan persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada bulan November mendatang.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan Pj Bupati Azmi dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil, serta memastikan kelancaran pemerintahan hingga terpilihnya bupati definitif. (Fandi Perdana)