REDELONG | MA — Tiga tersangka yang mengaku-ngaku wartawan diserahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bener Meriah, mereka adalah berinisial A (53), AZN (43) dan KH (45).
Kejari Bener Meriah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Reje kampung itu pada, Kamis,(19/6/2025) kemaren.
Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin.
“Berkas perkara sudah lengkap, ketiganya sudah di titipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga oknum yang mengaku wartawan itu ditangkap bermula dari adanya laporan aparat Kampung yang merasa diintimidasi dan sempat menyerahkan uang Rp 5 juta.
Ketika itu mereka meminta uang sebanyak Rp 15 juta kepada Reje Kampung Musara Pakat sebagai uang damai agar persoalan dana desa dikampung itu tidak di publikasikan.
“Pada 22 April 2025 lalu, ketiganya mendatangi kantor desa Musara Pakat, keesokan harinya mereka mengagendakan pertemuan di kawasan Pante Raya,”kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Kamis tertanggal 25/04/2025 lalu.
Saat tiba disalah satu warung di Pante Raya, salah satu oknum mengaku wartawan menarik pelapor kebelakang warung dan menyarakan tuntutannya yakni meminta uang Rp 15 juta rupiah.




