Sayed menyebut bahwa; ada ketidak jelasan terkait pengelolaan sumur minyak dan gas oleh BUMD melalui kerja sama dengan PT.LDP serta operatornya PT Tamiang Raya Energi (PT.TRE), “Saya tekankan kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Komisi 1 agar segera gelar RDP tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak dimaksud, jangan main-main ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh Tamiang,” tegasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Akibat terutang 2.260,05 barel Minyak Mentah (Mintah), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Kwala Simpang Petroleum (PT.KSP) sudah dua kali surati PT. Labang Donya Perkasa (PT.LDP) untuk melunasi kewajibannya.
Sementara Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) desak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Padahal Forum Corporate Social Responsibility (FCSR) sudah melayangkan surat pada 19 Juli 2024 lalu. Namun belum juga ada jawaban.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari yang juga Ketua FCSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH, pada mediaaceh.co.id. Kamis, 22 Agustus 2024 di Kualasimpang.
Sayed menyebut bahwa; ada ketidak jelasan terkait pengelolaan sumur minyak dan gas oleh BUMD melalui kerja sama dengan PT.LDP serta operatornya PT Tamiang Raya Energi (PT.TRE), “Saya tekankan kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Komisi 1 agar segera gelar RDP tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak dimaksud, jangan main-main ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh Tamiang,” tegasnya.




