HUKOM  

Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan Ciduk Pelaku Judol 

Terduga pelaku berinisial FJ (30), warga Kota Fajar Kluet Utara yang diekspose Polres setempat, Jumat, (27/12).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) — Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menciduk terduga pelaku judi online (Judol)  di  Gampong Kota Fajar, Kluet Utara, Kamis, (26/12).

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim di sebuah warung  sekitar  pukul 22.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim AKP Fajriadi,
penangkapan itu,  dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas praktek judol di lokasi tersebut.

BACA JUGA...  Sekda Aceh Utara Buka Bursa Inovasi Desa Di Baktiya

Identitas pelaku adalah berinisial FJ (30), warga Gampong Kluet Utara.

Saat ditangkap,  pelaku sedang  bermain judol  melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi.

Tim Opsnal juga menemukan akun judi online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening BSI.

Rekening itu, atas nama  pelaku  yang digunakan untuk transaksi perjudian.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Siap Amankan Pilkada 2024

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengatakan, gerak  cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judol.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik tengah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti .