TAPAKTUAN (MA) — Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menciduk terduga pelaku judi online (Judol) di Gampong Kota Fajar, Kluet Utara, Kamis, (26/12).
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim di sebuah warung sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Fajriadi,
penangkapan itu, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas praktek judol di lokasi tersebut.
Identitas pelaku adalah berinisial FJ (30), warga Gampong Kluet Utara.
Saat ditangkap, pelaku sedang bermain judol melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi.
Tim Opsnal juga menemukan akun judi online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp100.000 dan rekening BSI.
Rekening itu, atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, mengatakan, gerak cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judol.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, penyidik tengah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti .




