Kami Ingin Penyelesaian Komprehensif

Jumat, 20 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (MA) – PT Raya Padang Langkat (Rapala) masih saja menyisakan sederet masalah, terhadap keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan besar tersebut terlilit rule hukum. Hingga kini belum juga selesai.

Dari gab ke gab, pengalihan jual beli, perpanjangan  HGU, perselisihan  dengan warga, hingga berbagai pelanggaran status hukum digelindingkan.

BACA JUGA...  KPA Luwa Nanggroe: Kembalinya Empat Pulau Harus Diikuti Kewenangan Penuh untuk Aceh

Status itu, mengundang tanya dan analisis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gadjah Puteh. Lakukan investigasi mendalam untuk membuat telaah tentang proses kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa itu.

Ketua LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, dalam press conference, Kamis, 19 November 2020 di Banda Aceh. Kepada Media, dia mengatakan; Bahwa PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA) memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 84/Desa Sungai Iyu seluas 1.143,5 Ha yang diterbitkan tanggal 22 Maret 1991.

BACA JUGA...  KETIKA GELAP LEBIH BERBAHAYA DARI BANJIR

Melalui proses pengalihan HGU berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 808/2013 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah Netti Sumiati, S.H. tanggal 14 Desember 2013 yang berasal dari Izin Pengalihan Hak dari PT. PARASAWITA kepada PT. RAPALA

Itu sesuai Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5003/14.3-300/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013. Hak Guna Usaha PT RAPALA berakhir pada 31 Desember 2015.

BACA JUGA...  Masyarakat Sawang Nilai Inspektorat Pijay 'Melindungi' Koruptor Dana Desa

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB

Buaya kembali muncul di sungai perkampungan Kedai Padang Kluet Utara dan Pasie Merapat Kluet Selatan, foto : mediaaceh.co.id

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB