Kami Ingin Penyelesaian Komprehensif

Jumat, 20 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (MA) – PT Raya Padang Langkat (Rapala) masih saja menyisakan sederet masalah, terhadap keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan besar tersebut terlilit rule hukum. Hingga kini belum juga selesai.

Dari gab ke gab, pengalihan jual beli, perpanjangan  HGU, perselisihan  dengan warga, hingga berbagai pelanggaran status hukum digelindingkan.

BACA JUGA...  YSLI Lepasliarkan 1222 Ekor Tukik ke Laut Lepas

Status itu, mengundang tanya dan analisis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gadjah Puteh. Lakukan investigasi mendalam untuk membuat telaah tentang proses kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa itu.

Ketua LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, dalam press conference, Kamis, 19 November 2020 di Banda Aceh. Kepada Media, dia mengatakan; Bahwa PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA) memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor 84/Desa Sungai Iyu seluas 1.143,5 Ha yang diterbitkan tanggal 22 Maret 1991.

BACA JUGA...  Perampokan Bersenjata Gegerkan Tapaktuan, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Melalui proses pengalihan HGU berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 808/2013 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah Netti Sumiati, S.H. tanggal 14 Desember 2013 yang berasal dari Izin Pengalihan Hak dari PT. PARASAWITA kepada PT. RAPALA

Itu sesuai Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5003/14.3-300/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013. Hak Guna Usaha PT RAPALA berakhir pada 31 Desember 2015.

BACA JUGA...  DATA CEPAT, REALITAS BERJALAN

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB