Kami Ingin Penyelesaian Komprehensif

Jumat, 20 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak fakta lapangan menunjukkan, PT Rapala tidak kooperatif mau menyelesaikan sengketa tersebut. Buktinya, hingga kini kasus itu diam, bak di peti es-kan oleh pihak-pihak tertentu.

Yang mencengangkan pada awal tahun 2014 PT. RAPALA mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas areal 1.108,6 hektar, sesuai bidang tanah hasil pengecekan dan pengukuran dalam peta bidang tanah nomor 66/2013 tanggal 20 Desember 2013.

BACA JUGA...  LCI Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Tamiang

Maka terjadi pengurangan luas areal 34,9 Ha karena adanya garapan masyarakat dan fasilitas umum yang dikeluarkan dari HGU. Namun lahan yang dikeluarkan itu, lahir kembali sebagai lahan yang akan dilepaskan HGU PT Rapala.

Sebaliknya Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberikan perpanjangan jangka waktu HGU sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 73/HGU/ BPN RI/ 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Raya Padang Langkat (PT. RAPALA) atas Tanah di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tanggal 14 April 2014 dengan perpanjangan waktu selama 25 (dua puluh lima) tahun.

BACA JUGA...  Polres Tangkap Dua Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Aceh Tamiang

LSM Gadjah Puteh melihat, ada garis bentang yang tak lazim, Lembaga itu menyimpulkan beberapa fakta penting seputar munculnya dugaan Conflict of Interest (konflik) serta Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB

Buaya kembali muncul di sungai perkampungan Kedai Padang Kluet Utara dan Pasie Merapat Kluet Selatan, foto : mediaaceh.co.id

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB