Kami Ingin Penyelesaian Komprehensif

Jumat, 20 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal saat itu masyarakat telah menunggu kehadiran tim BPN untuk menyampaikan keluhan dan keberatan akan keberadaan PT Rapala di desa mereka, namun tim tersebut tidak pernah menginjakan kaki di desa tersebut.

Diharapkan kepada BPN Pusat untuk dapat meninjau kembali hasil keputusan panitia B, yang seyogyanya harus dilengkapi dengan dokumentasi/foto peninjauan tim dan tandatangan dari perangkat desa yang hadir saat itu.

Dalam paparannya, Gadjah Puteh menarik satu kesimpulan; PT. RAPALA telah melanggar pasal 17 ayat 1 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2014 bahwa setiap usaha budidaya perkebunan dan pengolahan hasil perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/ atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

BACA JUGA...  BBJN Aceh Pacing Jalinsum yang Rusak Parah

Proses perpanjangan HGU PT. RAPALA tanpa adanya Rekomendasi Bupati Aceh Tamiang sehingga HGU harus ditinjau kembali.

Untuk tidak melakukan intimidasi kepada Pemerintah Daerah dengan mengisyaratkan adanya unsur pidana terhadap Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 590/3126.

RAPALA menyurati Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dengan Nomor : 452/RPL-XII/2014 Tanggal 20 Desember 2014 perihal Mohon penjelasan atas sertifikat HGU. Pada tanggal 23 Desember 2014 atau tepatnya 2 (dua) hari kemudian, Kakanwil BPN menjawab surat tersebut dengan surat nomor : 926/6-11/XII/2014 yang berisi penyampaian informasi kepada pihak perusahaan bahwa Sertifikat HGU Nomor : 84 tanggal 22 Maret 1991 yang terletak di Kampung Sungai Iyu Kecamatan Bendahara telah diperpanjang dengan jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan telah didaftarkan menjadi sertifikat HGU Nomor : 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor : 169 seluas 39,9 Ha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil pengukuran kadastral terdapat areal yang harus dikeluarkan (enclave) dari HGU seluas 34,9 Ha dengan rincian:

BACA JUGA...  Syafie Menang Telak, Perangkat Harus Diinterview

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB

Buaya kembali muncul di sungai perkampungan Kedai Padang Kluet Utara dan Pasie Merapat Kluet Selatan, foto : mediaaceh.co.id

PEMERINTAHAN

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:42 WIB

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB