Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik Doorsmeer Karena Mencuri 

Kamis, 29 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian uang di Doorsmeer sendiri.(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Pelaku pencurian uang di Doorsmeer sendiri.(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil menangkap  seorang pencuri yang beraksi di tempat pencucian mobil yang juga miliknya sendiri.

Sehingga digambarkan, bak sebuah pepatah lama yang mengatakan, “pagar makan tanaman”, artinya, seharusnya menjaga, justru merusak.

Pelaku, seorang laki-laki  berinisial DD (45) warga Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara,  Aceh Selatan ditangkap di lokasi doorsmeer miliknya di desa yang sama, Rabu, (28/2).

BACA JUGA...  Polres Bener Meriah Gelar Syukuran di HUT Polwan Ke-75

Tersangka pelaku,  mencuri  uang tunai sebesar  Rp. 30.000.000, milik korban Kasmadi (43) Petani warga Gampong Durian kawan, Kecamatan Kluet Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di lokasi doorsmeer miliknya, Senin, (28/2).

Tersangka DD, mencuri uang korban senilai Rp.30 Juta tersebut  di dalam box milik mobil  dan kemudian memasukkan uang hasil curiannya  ke rekening pribadi nya melalui BSI Link.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Dapat Anugerah Serambi Award 2024

“Uang tersebut sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Adam.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Fajriadi, membuat  Laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan /Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB