TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang pencuri yang beraksi di tempat pencucian mobil yang juga miliknya sendiri.
Sehingga digambarkan, bak sebuah pepatah lama yang mengatakan, “pagar makan tanaman”, artinya, seharusnya menjaga, justru merusak.
Pelaku, seorang laki-laki berinisial DD (45) warga Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan ditangkap di lokasi doorsmeer miliknya di desa yang sama, Rabu, (28/2).
Tersangka pelaku, mencuri uang tunai sebesar Rp. 30.000.000, milik korban Kasmadi (43) Petani warga Gampong Durian kawan, Kecamatan Kluet Timur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di lokasi doorsmeer miliknya, Senin, (28/2).
Tersangka DD, mencuri uang korban senilai Rp.30 Juta tersebut di dalam box milik mobil dan kemudian memasukkan uang hasil curiannya ke rekening pribadi nya melalui BSI Link.
“Uang tersebut sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata AKP Adam.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Fajriadi, membuat Laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan /Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024.




