Sesuai dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjurus kepada pemilik usaha pencucian mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DD, pelaku mengakui uang tersebut yang ada didalam box milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi nya melalui BSI Link.
“Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada saat korban Kasmadi mengetahui kehilangan uang usai mencuci mobilnya di tempat usaha DD. Korban pada hari itu langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan,” kata AKP Adam S.(Maslow Kluet).




