HUKOM  

Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Polda Sumatera Utara

Banda Aceh (ADC)- Tim Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, menangkap MY alias Jones (37) di kawasan Ulee Kareng Banda Aceh, Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib.

Tersangka Jones merupakan satu dari dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Sumatera Utara Resor Langkat Sektor Pangkalan Susu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 49 / VIII / 2019 / Susu / LKT / Sek . Pkl Susu tanggal 16 Agustus 2019 dalam tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang.

Laporan polisi tersebut, dilaporkan oleh Fatur Rahman Zenrato (18), warga jalan Teratai lingkungan V Kelurahan Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang dilakukan oleh tersangka MY alias Jones bersama Ucil yang masih dalam daftar pencarian orang di jalan Pangkalan Brandan Desa Sei Siur Kabupaten Langkat setelah usai balapan liar.

BACA JUGA...  Danrem Lilawangsa Ingatkan Petugas, Saya Putra Aceh, Mereka Adik dan Masyarakat Kita

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, kami melakukan penangkapan atas permintaan bantuan oleh Polres Langkat terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 49 / VIII / 2019 / Susu / LKT / Sek . Pkl Susu, tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang lain pada hari Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 wib.

“Korban dan tersangka setelah melakukan aksi balap liar pada malam itu, terjadi keributan mulut akibat uang taruhan dan saat itu pula didatangi oleh tersangka, kemudian tersangka Ucil (DPO) memukul korban sebanyak dua kali, tiba-tiba tersangka Jones datang dan menjumpai korban serta langsung menusuk badan korban dibagian bokong menggunakan pisau yang telah diselipkan di badannya,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  Polres Langsa Musnahkan 6,6 Kg Sabu milik 7 Pelaku

“Setelah korban ditusuk oleh tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Mendapat informasi tersangka sedang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP. M. Taufiq, SIK memerintahkan Kasubnit II Unit Ranmor Bripka Muhammad Salihin untuk mendalami informasi tersebut, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MY alias Jonnes dikawasan Ulee Kareng Banda Aceh yang sudah berada selama empat hari di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Bentara Muda Mualem: Pemerintah Nistakan MoU Helsinki, Aceh Bisa Nyatakan Referendum!

Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan akan melakukan koordinasi waktu penyerahan tersangka dengan Kepolisian Resor Langkat. (Ahmad Fadil/Tim)