Armia tak mau disalahkan, hanya karena tidak mengikuti regulasi yang menjadi keharusan pada sebuah permainan otoritas punggawa.
“Saya punya logika dan aturan, untuk memainkan ritme ini. Agar tak ada yang menyalahkan, prosedural tetap menjadi acuan, untuk melakukan kebijakan,” demikian penegasan Bupati Armia Pahmi seperti dilansir mediaaceh.co.id. Senin, 9 Juni 2025 dari Kualasimpang. Menanggapi tulisan editorial yang dilansir media ini.
Armia jeli melihat aspek kepentingan dan kebutuhan pemerintahan. Dia tak ingin terjebak dengan animo yang salah. “Berhati-hatilah kita berkebijakan, jangan sampai menggilas kita sendiri. Boomerang yang kita dapat. Koridor itu tetap saya jaga dan junjung,” jelasnya bertamsil.
Menurutnya, rotasi kapan saja bisa dilakukan. Terutama itu; apakah regulasi yang dijalankan sudah benar dan tepat?.
Instrumennya harus jelas, faedahnya harus tepat dan penempatan harus sesuai dengan Putting something in its place [Menempatkan sesuatu pada tempatnya] tidak berakibat tidak baik pada pengambilan kebijakan polisy seorang Bupati.
Standarisasinya ada, begini ujarnya; Rotasi dalam tata kelola pemerintahan dapat diatur melalui beberapa regulasi dan prinsip good governance seperti; Prinsip Good Governance] terdapat 5 prinsip utama good governance yang dapat diterapkan dalam rotasi pegawai pemerintahan, yakni; Transparansi adalah Penyediaan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan.




