HUKOM  

Residivis ABH Kembali Beraksi, Polisi Amankan Pelaku Pencurian Lansia

Tersangka pencuri lansia, masih ABH yang direalise Polres Asel.(Foto/mediaaceh.co id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku diketahui berinisial SA (17), yang masih berstatus pelajar dan tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian pada Rabu (1/4/2026) malam.

BACA JUGA...  KSPI Tuntut Kedubes Malaysia Penjarakan Polisi Penembak WNI Buruh Migran

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lansia yang mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan satu cincin emas seberat 1 mayam.

“Pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga yang berada di tangan korban. Mengingat kondisi korban yang sudah lanjut usia, korban tidak mampu memberikan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA...  PBB Aceh Tolak Pergub 'Cambuk di LP'

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan surat berharga miliknya. Dengan nada tinggi dan tekanan, pelaku akhirnya berhasil mengambil surat tersebut dari atas lemari di dalam rumah korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.