Selanjutnya ucap Sayed; seluruh pengurus dan anggota FCSR meyakini kepemimpinan Bupati terpilih Aceh Tamiang periode 2025 – 2030 Armia Fahmi – Ismail berkomitmen untuk itu.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) Aceh Tamiang dorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait tanggung jawab dan keseriusan perusahaan terhadap penyaluran CSR, turunan Qanun kabupaten Aceh Tamiang nomor 7 tahun 2014.
Selanjutnya mendorong terbangunnya Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang turut dibantu dari gelontoran anggaran CSR. Khususnya dari anggaran tentang pelaksanaan Tanggung jawab sosial dan lingkungan serta Perseroan Terbatas (PT).
Mendukung dan mendorong pengembalian pungsi dan aset Istana Karang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi aset milik Pemerintah Daerah. Sehingga cagar budaya tersebut dapat dikelola sesuai dengan Qanun RTRWK Aceh Tamiang.
Mengingat anggaran CSR dari Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) ada sebanyak 48 perusahaan yang bergerak pada sektor Perkebunan Besar Kelapa Sawit, 11 Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit, Bank dan Pertamina penyalur CSR.
FCSR mendesak perusahaan mau menyalurkan sebagian dana CSR bagi kepentingan pembangunan Mesjid Agung, yang seyogianya harus terbangun di tahun 2025.




