HUKOM  

Polres Asel Tangani Kasus Ringan dengan Restoratif Justice

Kedua pihak bersalaman serangkaian proses hukum RJ di Mapolres Aceh Selatan, Kamis, (1/5). (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian,  mengatakan,  penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ merupakan wujud pelayanan kepolisian yang humanis dan solutif.

“RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial antara warga yang berselisih. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat,” katanya.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Ratusan Ibu-Ibu Demo Cafe Remang di Bataran Sungai Banjar Negoro