Polres Asel Tangani Kasus Ringan dengan Restoratif Justice

Kamis, 1 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pihak bersalaman serangkaian proses hukum RJ di Mapolres Aceh Selatan, Kamis, (1/5). (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kedua pihak bersalaman serangkaian proses hukum RJ di Mapolres Aceh Selatan, Kamis, (1/5). (Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel) melalui Unit 1 Pidum telah melaksanakan proses penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Lhok Bengkuang Tapaktuan.

Kegiatan itu,  berlangsung di ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis, (1/5).

Kasus tersebut bermula dari laporan pelapor M (48), seorang ibu rumah tangga asal Gampong Lhok Bengkuang.

BACA JUGA...  Jembatan Beurandang Tunggu Makan Korban Baru Di Perbaiki

Dia  dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap S.R. (33), seorang pedagang yang juga berdomisili di lokasi yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Proses RJ, dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi wali serta aparatur gampong, yakni Kepala Dusun Hilir Gampong Lhok Bengkuang.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, di mana pihak terlapor bersedia meminta maaf dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp. 2.000.000.-

BACA JUGA...  Polres Asel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama.

Pelapor juga menyatakan kesediaannya mencabut laporan pengaduan, dengan syarat apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka kedua pihak siap menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB