TAPAKTUAN | MA — Satreskrim Polres Aceh Selatan (Asel) melalui Unit 1 Pidum telah melaksanakan proses penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Lhok Bengkuang Tapaktuan.
Kegiatan itu, berlangsung di ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis, (1/5).
Kasus tersebut bermula dari laporan pelapor M (48), seorang ibu rumah tangga asal Gampong Lhok Bengkuang.
Dia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap S.R. (33), seorang pedagang yang juga berdomisili di lokasi yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Proses RJ, dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi wali serta aparatur gampong, yakni Kepala Dusun Hilir Gampong Lhok Bengkuang.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, di mana pihak terlapor bersedia meminta maaf dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp. 2.000.000.-
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama.
Pelapor juga menyatakan kesediaannya mencabut laporan pengaduan, dengan syarat apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka kedua pihak siap menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




